Selasa, 01 Mei 2012

webmuara

webmuara


Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Posted: 30 Apr 2012 04:55 AM PDT

 
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH



Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
Pasal 6
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
 
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   


                  …………………..                                          ……………………….

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI       :

  1. NAMA            :
UMUR :
ALAMAT        :
PEKERJAAN  :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK I

  1. NAMA            :
UMUR             :
ALAMAT        :
PEKERJAAN  :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK II

PIHAK KE I MENGONTRAKAN RUMAH TERSEBUT KEPADA PIHAK II DENGAN KESEPAKATAN HARGA PER TAHUN……………(……………………..).
PENGONTRAK (PIHAK KE II) MENGONTRAK SELAMA……..TAHUN.
PIHAK KE II MENGONTRAK DENGAN FASILITAS YANG ADA DAN TIDAK BERHAK MERUBAH ATAU MENGGANTI BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK KE I.
APABILA HABIS MASA KONTRAK, PIHAK KE II MENGEMBALIKAN RUMAH TINGGAL TERSEBUT, KECUALI ADA KESEPAKATAN BERIKUTNYA.
BIAYA REKENING LISTRIK, AIR PDAM DAN KETENTUAN RT LAINNYA WAJIB DIBAYAR PIHAK II SETIAP BULANNYA.

DEMIKIAN SURAT PERJANJIAN INI DIBUAT DENGAN KESADARAN DAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK TANPA TEKANAN PIHAK LAIN.
HAL-HAL DILUAR KETENTUAN TERSEBUT MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK KE II.




SURABAYA,………………2011



SAKSI                                                 PIHAK KE II                                      PIHAK KE I




(……………..)                                    (………………..)                                (.…………....)


Informasi Bisnis:

Ilmu Islam Fiqih Thaharah

Posted: 30 Apr 2012 04:47 AM PDT


Ilmu Islam Fiqih Thaharah

  1. Air yang suci dan menyucikan kepada yang lainnya, tidak makruh memakainnya.
    Air yang demikian disebut Air Mutlak yang jauh dari qoyyid (ikatan) yang tetap,jadi tetap dinamakan air mutlak bagi air yang mempunyai qoyyid munfak (terlepas) seperti air sumur, air hujan, air embun, air sumber dan air bersih dan air yang sudah hancur.
  1. air suci yang menyucikan, tapi makruh memakainnya untuk badan dan tidak makruh untuk pakaian, yaitu air yang di panaskan dengan sinar matahari. Menurut syara' air yang di panaskan sinar matahari hukumnya makruh apabila tempatnya selain emas dan perak seperti besi, tembaga dan timah. Apabila air yang panas tersebut menjadi dingin lagi maka hukumnya tidak makruh. Imam Nawawi memilih pendapat bahwa air tersebut hukumnya mutlak tidak makruh. Memakai air yang sangat panas atau sangat dingin hukumnya makruh sebagai mana air yang di panaskan.
  1. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan kepada lainnya, yaitu air musta'mal yakni air yang sudah pernah di gunakan untuk menghilangkan hadats atau najis, jika air tersebut tidak dapat berubah atau bertambah dari asalnya sesudah di anggap adanya air yang meresap pada sesuatuyang di basuh.

Termasuk air yang suci tetapi tidak menyucikan adalah air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya yang di sebabkan kecampuran benda benda suci, sehingga menghilangkan nama kemutlakan air tersebut, maka air tersebut di hukumi suci tetapi tidak menyucikan. Perubahan air tadi baik dengan panca indra atau dengan perkiraan, sebagaimana bila air tersebut kecampuran benda benda yang kebetulan sifatnya sama, misalnya kecampuran air tawar yang sudah hilang baunya atau kecampuran air musta'mal.

Apabila air yang berubah itu tidak sampai menhilangkan nama air mutlak seperti air sedikit mengalami perubahan di sebabkan bercampur benda suci atau air tadi berubah sebab campur dengan benda yang mempunyai sifat yang sama dengan air dan diperkirakan benda tadi berubah sifatnya tetapi tidak berubah keadaan air tersebut maka air tersebut hukumnya suci dan menyucikan.

Air yang berubah sebab berdampingan dengan perkara yang suci yang memungkinkan dapat di pisahkan atau dapat di lihat mata seperti bercampur dengan minyak meskipun beruhbahnya itu banyak maka hukum air tersebut suci. Begitu juga air yang yang berubah sebab bercampur dengan lumpur dan lumut serta benda benda yang ada di tempat mengenang dan mengalirnya air atau air yang yang berubah itu di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya maka air tersebut hukumnya suci.

4. Air Najis, yaitu air suci yang terkena najis. Air najis terbagi menjadi dua yaitu:
a- Air yang sedikit, kurang dari dua kulah yang terkena najis baik berubah
atau tidak.
b- Air yang banyak ( dua kulah atau lebih ) yang berubah sebab kemasukan
sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.




Informasi Bisnis:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar