Senin, 30 April 2012

webmuara

webmuara


Contoh Report Text Bahasa inggris

Posted: 30 Apr 2012 03:11 AM PDT

Contoh Report Text 
Beach Volleyball
General Classification
Beach volleyball began in California in 1950. At the time some people who had a vacation at the beach came up with an idea. They put up a piece of rope as a net and played volleyball. Shortly afterwards, many women and men liked to play it. Therefore, in 1985 the Volleyball Federation recognized it, and in the following year it organized an international beach volleyball competition in Rio de Jeneiro, Brazil.
Description
Beach volleyball and traditional volleyball look the same but actually they are different. What are the similarities and differences between them? The similarities are as follows. Games must be played on the courts of the same size, and they also have nets. The techniques of playing the games are almost the same. Every set of each game consists of 15 points. However, traditional volleyball has more players than beach volleyball. That is, it has 6 players while beach volleyball has only 2 players in each team. Besides, traditional volleyball can be played in a stadium, a sport hall, or anywhere outside. Beach volleyball is only played on the sand at the beach.
In Indonesia beach volleyball has begun to be more popular and interesting recently. International competitions have been held in several places such as Bali, Lombok, and Jakarta (Ancol). However, it should be introduced and developed further in other areas in Indonesia, especially areas of beautiful beaches like Maluku, Sulawesi, and Irian Jaya.
Source: Latihan Ujian Nasinal Paket 7, Jeta English Class
                                                                                                                


Informasi Bisnis:

Senin, 23 April 2012

webmuara

webmuara


Hidup Menjadi Seorang Sastra

Posted: 22 Apr 2012 08:12 AM PDT

Hidup Menjadi Seorang Sastra
Walau di kampus dalam lingkungan atau jurusan santarwan, itu menjadi kesan tersendiri bnyak orang mengatakan seorang sastra jorok kumuh morak-marik, sebenarnya pemikiran dan penilaian itu salah. Satra merupakan kebebasan berapresiasi dalam segala bidang tak terbatas.
Berpuisi, berpantun, cerita, melukis dll merupakan kesenagan tersendiri. Sastra itu berjiwa romantis dan kritis walau keliatanya morak marik dekil dah kumuh mereka itu cerdas dan gesit, mereka bicara memakai hati bukan duit.
Seutas coretan ini hanya sebagai tulisan yang kurajut dan kurakit dari hati.
seorang santra sejati selalu berkarya dan terus berkarya.

Catatan dalang wanataka

Informasi Bisnis:

Kopi Lampung

Posted: 22 Apr 2012 07:25 AM PDT

Kopi Lampung
Setiap tahun ada peningkatan dan penurunan, apa lagi dengan akan adanya musim sekitar bulan 4-6 sudah mulai memilih dan memilih hasil kopi yang segera akan dipanen intilah k'rennya mutil kopi. Dengan masa panen rakyat lampung tidak tanggung-tanggung, ada 2, 3 ton bahkan sampai 10 ton juga ada. maklum kebun kopinya bayak and lebar-lebar.hehe
Sejak kecil saya dihidupkan oleh kopi makan minum sampai saat ini dibesarkan oleh kopi, kopi lampung memang luar biasa. dari panen yang berton-ton. Tapi sayang oleh bos-bos yang harga kopi jadi permainan, kalau musim tiba harga kopi mulai turun kalau tidak musim harga kopi pun naik, sebagain besar ini hanya akal-akanlan pada pencari biji kopi.
Peroses Mutil kopi:

Hasil dari Biji Pilihan Kopi lampung
 
Informasi Bisnis Kopi:

Jumat, 20 April 2012

webmuara

webmuara


Makalah Tentang Nilai Pancasila

Posted: 19 Apr 2012 06:15 AM PDT


Makalah Pancasila

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini penulis susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan pancasila dengan judul " Hak dan Kewajiban Warga Negara dan HAM.
Terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Drs.Samsuddin pulungan M.Ag,selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini penulis susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan pancasila.



Padangsidimpuan, agustus 2010

BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul "Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Hak Asasi Manusia".
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
3. Jenis-jenis HAM
4. Perkembangan HAM
5. HAM dalam tinjauan Islam
6. Contoh-contoh pelanggaran HAM
7. Pengertian Hak dan Kewajiban
8. HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26
9. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.2 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan Hak dan Kewajiban Warga Negara.

BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian HAM
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"
2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.3 Jenis-jenis HAM
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:
• Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak asasi politik / Political Right
• Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

2.4 Perkembangan HAM
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.5 HAM dalam tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas'udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.6 Contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.7 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang berhak kita terima.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
2.8 HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26
• Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

• Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

2.9 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.



Informasi Bisnis:

Rabu, 18 April 2012

webmuara

webmuara


Kumpulan Puisi Dan Kata Mutiara

Posted: 17 Apr 2012 07:44 AM PDT

Kumpulan Puisi Dan Kata Mutiara
Berkarya tanpa batas dalam dunia internet, dari kumpulan pilihan puisi dan kumpulan kata mutiara, romantis kata, romantis tawa.
Segenap tampilan dan pilihan kata yang mengandung bayak arti :
Kumpulanya :
Kuasa ilahi
Mencari kekasih
do'a dukun
Tikus jalang
1 jam bersama rakyat
Kita Teman Saja
Arti Persahabatan
17 Tahun Kekasih Ku
Hati Ku Berbicara
Kehausan Cinta
100 Tahun Lagi Bahagia
Arti Persahabatan
Kita Temanan Saja
17 Tahun Kekasih Ku
Hati Ku Berbicara

Coretan Dalang Wanataka
Dalang Wanataka














Informasi Bisnis:

Cara Membuat SKCK

Posted: 17 Apr 2012 04:53 AM PDT

Cara Membuat SKCK
Langsung saja saya jelaskan :
1. Persiapakan poto 4x6 (8 lembar)
2. Foto kopi KTP (2 lembar)
setelah anda menyiapkan semua berkas yang diatas.
1. Mentak surat Pengantar Ke Kelurahan : Biaya tergantung Kelurahan setempat, kalu saya kemaran Rp. 10.000
2. Mentak surat pengatar ke Polsek : Biaya Rp. 10.000
3. Kepolres :
- Pergi Keruang SKCK (Mengisi pormulir)
- Pergi Keruang Sidik Jari
- Mentak Legalisir Foto kopi SKCK yang sudah jadi

PEMBERITAHUAN :
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

SIDIK JARI      = RP.35.000;
ADMINISTRASI SKCK  = RP.10.000;

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

semoga SKCK anda bermanfaat dan diterima kerja dan lancar untuk kebuatuhan anda.

Selasa, 17 April 2012

webmuara

webmuara


Sex Girl And Rapes Student

Posted: 16 Apr 2012 11:10 AM PDT

sex girl and rapes student

Child rape schoolgirl pictures, he wore a blue uniform and white by his friends in a garden. Naked pussy child junior high school girl students nation. School girl rape video vigina call to wear off her virginity by a host of naughty, nasty together in a hotel room, plump white breasts, smooth thighs, legs poked ngangkang pake missile right on smp virgin pussy. While rocking much as you like, naked girls nasty students, the strange world of clubbing. Vidio Bokep 3gp rame rame raped schoolgirl free download 5mb. Crazy ...! Crazy ..! Cum full.



Pemandian Air Hangat Di Ngawi

Posted: 16 Apr 2012 10:34 AM PDT

Pemandian Air Hangat Di Ngawi
Awalnya hanya penyedia air bersih untuk warga setempat yang di selenggarakan oleh Dinas kepemerintahan setempat pada pertengahan januari. Sumur dengan kedalaman kurang lebih 480 meter dan kini menjadi pemandian air hangat, berlokasi di tempuran Kabupaten Ngawi. Dinas setempat membuat sumur tersebut perpindah 3 kali yang pertama dengan kedalam 300 meter bor penggalian putus dan pindah ke baratnya tidak jauh dari lokasi pemandian air hangat dan tak urung bornya juga putus kembali.
Pengeboran bertujuan untuk bantuan air bersih tapi ini lebih dari sekedar air bersih. Terakhir dan ketiga kalinya pengeboran berujung air hangat yang keluar. Mitosnya warga setempat seorang dari kasreman kabupaten ngawi separuh tua dengan kondisi lumpuh total setelah mandi di pemandian air hangat sembuh total. Untuk anda yang mau atau ingin nyoba mandi silahkan mumpung gratis. Banyak lho warga-warga yang berkunjung di pemandian air hangat.
semoga dengan adanya pemandian air hangat tersebut bisa bermanfaan seutuhnya.aminnn.......


Informasi Bisnis:

Minggu, 15 April 2012

webmuara

webmuara


Contoh Membuat Cover Makalah

Posted: 14 Apr 2012 09:13 PM PDT


MAKALAH PENGEMBANGAN VARIASI MENGAJAR

Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah model dan strategi pembelajaran pendidikan agama islam yang diampu oleh dosen :
Arif Rahman Hakim, M. Pd




Disusun oleh kelompok 10 :
1.      DALANG WANATAKA

FAKULTAS TARBIYAH
SEMESTER IV A


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NGAWI
TAHUN 2011/2012

KATA PENGANTAR

            Alhamdulillahi Robbil alamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah " pengembangan variasi mengajar " guna memenuhi tugas mata kuliah model dan strategi pendidikan agama islam yang diampu oleh dosen : Arif Rahman Hakim, M. Pd, dan untuk evaluasi belajar kami.
        Sholawat serta salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membawa islam dari zaman jahiliah hingga zaman yang terang benderang seperti saat ini, yang syafaatnya kita nantikan diyaumul qiamah nanti.
        Meskipun banyak kendala yang penulis hadapi dalam menyelesaikan makalah ini, namun semangat dan kesungguhan penulis serta ketidak putusasaannya akhirnya,  makalah ini dapat kami selesaikan serta dorongan dari semua pihak. Oleh karena itu penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada  Bp/ibu dosen serta dan berbagai pihak yang sudah mendukung dan membantu terselesainya makalah ini.

Ngawi , Maret 2012
penulis


                                                                        Dalang wanataka


DAFTAR ISI
           
Halaman Judul ..................................................................................  I
Kata Pengantar ..................................................................................II
Daftar Isi ........................................................................................... II
Bab I : Pendahuluan .......................................................................... 1
Bab II : Pembahasan
A.  Tujuan Variasi Mengajar........................................................ 2
B.   Variasi Gaya Mengajar ….………………………………….. 4
C.   Prinsip Penggunaan Variasi .………………………………..   7
D.  Komponen-Komponen Variasi Gaya Mengajar ………….....  8
Bab III: Penutup
A.    Kesimpulan .............................................................................. 13
B.     Saran .........................................................................................
Daftar Pustaka ……………...........................…………….................... 14


 Contoh Membuat Cover

Informasi Bisnis:

Kamis, 12 April 2012

webmuara

webmuara


Mahakarya Penyedia Blog Terbaik Dan Terhebat

Posted: 12 Apr 2012 02:26 AM PDT

Mahakarya Penyedia Blog Terbaik Dan Terhebat
 Tulisan ini semoga di baca oleh pembuat atau pemilik blogger yang sangat mahakarya sekali, semoga dalam penyampaian ejaan kata tidak memberikan kemudhorotan tapi memberikan manfaan dan semagat untuk para blogger-blogger khususnya indonesia.
begitu bayak jasa pelayanan dalam ngeblog tapi baru kali ini saya temui blogspot ialah no 1.
kenapa no 1?
1. dengan baik hati blogger memberikan pasilitas cuma-cuma
2. satu akun bisa 50 blog lebih bahkan lebih.
3. memberikan kenyamanan.
saya peribadi sangat berterimaksih sekali pada pencipta atau pemilik blogger.
harapan saya blogger maju terus, oya tuan blogger.... kapan mau buka kantor dan customer service di indonesia?
sekian dulu dari saya kapan-kapan keluh kesan akan saya sambbung lagi.


Informasi Bisnis:

Rabu, 11 April 2012

webmuara

webmuara


Persiapkan Diri Menjadi Pemenang UAN

Posted: 10 Apr 2012 08:46 AM PDT

Persiapkan Diri Menjadi Pemenang UAN
Memang menjadi pemenang harus sabar dan istikomah, penuh dengan perjuang tak sekedar dengan dukuk sujud di malam hari. Persiapan begitu matang sudah beberpa bulan di persiapkan dari Les, BBI, belajar kesana-kemari. tpi jangan bangga dulu setelah luluz apa yang akan di cari dan apa yang akan kamu capai? karena perjuang kamu bukan sampai disini. Menghadapi ujian hanya sebatas ujian sekolah.
bagi temen-temen yang menghadapi ujian tetap semangat capai cita2 mu sampai tujuan dan jangan pernah bosan dengan apa yang temen-temen capai.
kesuksesan pasti akan tercapai.aminnn...........

coretan terkait :
Tips dan Trik UAN
Cepat Mengerjakan Soal
di bahas lain kesempatannya cz sewa warnetnya mahal sih, sebenarnya kepengen posting lebih banyak lagi. maklum lum punya laptop sendiri dan warnet sendiri hehe


Memeprsembahkan:





Selasa, 03 April 2012

Jejaring Situs Pertemanan Terbaik di Indonesia

Apa sih situs jejaring sosial itu? Apa aja macam situs jejaring sosial? Mungkin kita sering mendengar istilah itu dan mungkin kita sering mendengar orang menyebut MySpace, Facebook, Twetter dll. Untuk WNI khususnya kita tak kalah dengan mereka. warga indonesia juga bisa membuat seperti yang di sebut tadi.
malahan dalam dewasa ini terlah mengguncang dunia indonesia. bayak konten yang menarik dari situs pertemanan ini.
bisa daftar di sini :

Cara Penulisan Artikel Terbaik

Cara  Penulisan Artikel Terbaik

Suatu artikel ditulis untuk memberikan suatu manfaat pada pembacanya.Manfaatnya adalah membuat pembaca artikel kita bisa lebih memahami topik yang kita sampaikan serta bisa menginspirasi pembaca artikel kita sob. Agar artikel kita memberikan asas manfaat tersebut, tentunya sebelum membuat artikel kita harus mempersiapkan bahan data dan fakta serta sedikit analisis dari kita sebagai penulis sob. Dalam penulisan artikel yang harus kita perdalam adalah pertanyaan "mengapa dan bagaimana. Dan tidak lupa juga merencanakan bagaimana struktur serta metodelogi penulisan yang akan kita buat.

Bagaimana struktur mendasar dari sebuah artikel yang bagus? Struktur sebuah artikel yang bagus biasanya terdiri dari;

    * Judul yang menarik.

    * Intro / lead atau kalimat pembuka yang memancing minat pembaca membaca sampai tuntas.

    * Sub judul

    * Body

    * Serta ending (biasaya berupa summary atau kesimpulan, bisa juga mengarahkan pembaca kita membuat kesimpulan dari artikel yang kita buat sob).

Nah iitulah tips-tips dari dalang. Penjelasan Lebih Lanjut

Coretan artikel :

Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia

Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda