Kamis, 03 Mei 2012

webmuara

webmuara


Cara Mengatasi Bahayanya Pencemaran Udara

Posted: 02 May 2012 09:04 AM PDT

Bahayanya Pencemaran Udara
Selama kita hidup tentu membutuhkan udara untuk bernapas. Di dalam udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93% argon, 0,03% karbon dioksida, dan sisanya terdiri dari neon, helium, metan dan hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara. Kondisi seperti itu lazim disebut dengan pencemaran (polusi) udara.

Menurut Isna Marifat M.Sc., Ketua Penyelenggara Segar Jakartaku, 70% pencemaran udara Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor. Permasalahan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan terutama dikota-kota besar. Dan hal ini terjadi, salah satunya disebabkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas – Januari 2000, pertumbuhan tersebut berkisar 8-12% per tahun.
tutup_hidung.jpgSecara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:
  • Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
  • Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
  • Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
  • Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedagkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
  • Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah
  • Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene
  • Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.
Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.
  • Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.
Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
  • Sulfur dioksida (SO2)
  • Karbon monoksida (CO)
  • Nitrogen dioksida (NO2)
  • Ozon (O3)
  • Hidro karbon (HC)
  • PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )
  • TSP (debu)
  • Pb (Timah Hitam)

Pengaruh masing-masing zat pencemar udara tersebut terhadap makhluk hidup dijelaskan sbb:
Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau lebih, bahkan pada beberapa individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap pencemar yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan kadiovaskular.
Karbon Monoksida (CO)
Karbon monoksida merupakan senyawa yang tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas yang tidak berwarna. Tidak seperti senyawa lain, CO mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu haemoglobin.
Nitrogen Dioksida (NO2)
NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru (edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.
Ozon (O3)
Ozon merupakan salah satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah fluor, oksigen dan oksigen fluorida (OF2). Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul oksigen (O2) menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.
Hidrokarbon (HC)
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
Khlorin (Cl2)
Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas khlorin juga dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen seperti pada proses yang terjadi di bawah ini.
Partikulat Debu (TSP)
Pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Keadaan ini bukan berarti bahwa ukuran partikulat yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.
Timah Hitam (Pb)
Gangguan kesehatan adalah akibat bereaksinya Pb dengan gugusan sulfhidril dari protein yang menyebabkan pengendapan protein dan menghambat pembuatan haemoglobin, Gejala keracunan akut didapati bila tertelan dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan sakit perut muntah atau diare akut. Gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang dan gangguan penglihatan.
Solusi
  • periksa_emisi.jpgPengujian emisi gas buang secara berkala dari setiap kendaraan yang ada di ibukota. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus masuk bengkel untuk diperbaiki sehingga memenuhi standar emisi yang berlaku.Hal ini sudah berjalan di Jakarta dengan keluarnya Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Pemeriksaan Emisi Dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta.
  • Pemberi insentif bagi kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar gas:
1.      Keringanan pajak kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas berupa PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor). Ref. PERPU. No.21 tahun 1997
2.      Pemberian keringanan pajak untuk bea-impor conversion kit, sehingga harga jualnya dapat ditekan dan terjangkau oleh masyarakat
3.      Peraturan pemerintah yang mewajibkan kepada Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk memasang Catalytic Converter pada setiap kendaraan baru yang sudah diproduksi
  • Pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan pemerintah untuk percepatan pembuatan BBN antara lain:
1.      Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.
2.      Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN.
3.      Keputusan Presiden (Keppres) No.10 tahun 2006 tentang Tim Nasional pengembangan BBN untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
Solusi BBN untuk transportasi adalah sebagai pengganti/subtitusi solar atau bensin. Untuk solar digunakan bio-diesel, sedangkan untuk bensin digunakan bio-ethanol. Bio-diesel merupakan bentuk ester dari minyak nabati (sawit, minyak kelapa, jarak pagar,dll). Sedangkan bio-ethanol merupakan anhydrous alkohol berasal dari fermentasi tetes/nira tebu, singkong, jagung atau sagu.
Blending 10% (B10) adalah bahan bakar dengan komposisi 10% minyak nabati dan 90% minyak solar. B10 jauh lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai cetane lebih tinggi. Angka cetane B10 sekitar 64 sehingga membuat tarikan/kinerja mesin kendaraan jauh lebih tinggi dibandingkan solar biasa. Sementara nilai opasitas (kadar asap) turun antara 10-20 persen. Penurunan juga terjadi pada kandungan sulfur pada biodiesel hasil pencampuran tersebut.


Informasi Coretan terkait:

ASAL USUL DANAU TOBA ( kumpulan kisah cerita rakyat )

Kumpulan MUSIK TRADISIONAL BETAWI

 

ASAL USUL DANAU TOBA ( kumpulan kisah cerita rakyat )

Posted: 02 May 2012 08:28 AM PDT

ASAL USUL DANAU TOBA
Pada zaman dahulu adalah seorang petani bernama Toba yang menyendiri di sebuah lembahyang landai dan subur. Petani itu mengerjakan sawah dan ladang untuk keperluan hidupnya.Selain mengerjakan ladangnya, kadang-kadang lelaki itu pergi memancing ke sungai yang berada tak jauh dari rumahnya. Setiap kali dia memancing, mudah saja ikan didapatnya karena disungai yang jernih itu memang banyak sekali ikan. Ikan hasil pancingannya dia masak untuk dimakan.Pada suatu sore, setelah pulang dari ladang Toba langsung pergi ke sungai untuk memancing.Tetapi sudah cukup lama ia memancing tak seekor ikan pun didapatnya.Kejadian yang seperti itu,tidak pernah dialami sebelumnya. Sebab biasanya ikan di sungai itumudah saja dia pancing. Karena sudah terlalu lama tak ada yang memakan umpan pancingnya,dia menjadi kesal dan memutuskan untuk berhenti memancing, Tetapi ketika dia hendak menarik  pancingnya, tiba-tiba pancing itu disambar ikan dan menarik pancing itu jauh ketengah sungai.Hatinya yang tadi sudah kesal berubah menjadi gembira, Karena dia tahu bahwa ikan yangmenyambar pancingnya itu adalah ikan yang besar. Setelah beberapa lama dia biarkan pancingnya ditarik ke sana kemari, barulah pancing itu disentakkannya, dan tampaklah seekor ikan besar tergantung dan menggelepar-gelepar di ujung tali pancingnya. Dengan cepat ikan ituditariknya ke darat supaya tidak lepas. Sambil tersenyum gembira sambil melepas mata pancingnya dari mulut ikan itu.Pada saat dia sedang melepaskan mata pancing itu, ikan tersebut memandangnya dengan penuharti,setelah itu diletakkannya disuatu tempat dan Toba masuk ke dalam sungai untuk mandi.Perasaannya gembira sekali karena sebelumnya tidak pernah mendapat ikan sebesar itu danSambil tersenyum Dia membayangkan betapa enaknya nanti daging ikan itu kalau sudahdipanggang. Hari sudah mulai senja Toba meninggalkan sungai untuk pulang, dan Setibanya dirumah Toba langsung membawa ikan besar hasil pancingannya itu ke dapur. Ketika dia hendak menyalakan api untuk memanggang ikan itu, ternyata kayu bakar sudah habis. Dia segera keluar untuk mengambil kayu bakar dari bawah kolong rumahnya. Kemudian, sambil membawa beberapa potong kayu bakar dia naik kembali ke atas rumah dan langsung menuju dapur.Pada saat Toba tiba di dapur, dia terkejut sekali karena ikan besar sudah raib alias hilang, tetapi bekas tempat ikan itu tadi terdapat beberapa keping uang emas. Toba terkejut dan merasa heranmengalami keadaan yang aneh itu, dia meninggalkan dapur dan masuk kekamar.Ketika Toba membuka pintu kamar, tiba-tiba darahnya tersirap karena didalam kamar itu berdiriseorang perempuan dengan rambut yang panjang terurai , Perempuan itu sedang menyisir rambutnya sambil berdiri menghadap cermin yang tergantung pada dinding kamar. Sesaatkemudian perempuan itu tiba-tiba membalikkan badannya dan memandang Toba yang terlihat bingung dan sekaligus terpesona karena wajah perempuan itu luar biasa cantiknya.
 
Karena hari sudah malam, perempuan itu minta agar lampu dinyalakan. Setelah Tobamenyalakan lampu, dia diajak perempuan itu menemaninya kedapur karena dia hendak memasak nasi untuk mereka. Sambil menunggu nasi masak, diceritakan oleh perempuan itu bahwa diaadalah penjelmaan dari ikan besar yang tadi didapat lelaki itu ketika memancing di sungai.Kemudian dijelaskannya pula bahwa beberapa keping uang emas yang terletak di dapur ituadalah penjelmaan sisiknya. Setelah beberapa minggu perempuan itu menyatakan bersediamenerima lamarannya dengan syarat Toba harus bersumpah bahwa seumur hidupnya dia tidak akan pernah mengungkit asal usul istrinya myang menjelma dari ikan. Setelah lelaki itu bersumpah demikian, kawinlah mereka.Setahun kemudian, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang mereka beri nama Samosir.Anak itu sngat dimanjakan ibunya yang mengakibatkan anak itu bertabiat kurang baik dan pemalas.Setelah cukup besar, anak itu disuruh ibunya mengantar nasi setiap hari untuk ayahnya yang bekerja di ladang. Namun, sering dia menolak mengerjakan tugas itu sehingga terpaksa ibunyayanng mengantarkan nasi ke ladang.Suatu hari, sang anak disuruh ibunya lagi mengantarkan nasi ke ladang untuk ayahnya. Mulanyadia menolak, tetapi karena terus dipaksa ibunya, dengan kesal pergilah sang anak mengantarkannasi itu , Di tengah jalan sebagian besar nasi dan lauk pauknya dia makan. Setibanya diladang,sisa nasi itu yang hanya tinggal sedikit dia berikan kepada ayahnya. Saat menerimanya, si ayahsudah merasa sangat lapar karena nasinya terlambat sekali diantarkan, maka si ayah jadi sangatmarah ketika melihat nasi yang diberikan kepadanya adalah sisa-sisa. Amarahnya makin bertambah ketika anaknya mengaku bahwa dia yang memakan sebagian besar dari nasinya itu.Kesabaran si ayah jadi hilang dan dia pukul anaknya sambil mengatakan: "Anak kurang ajar.Tidak tahu diuntung. Betul-betul kau anak keturunan perempuan yang berasal dari ikan!"Sambil menangis, anak itu berlari pulang menemui ibunya di rumah. Kepada ibunya diamengadukan bahwa dia dipukuli ayahnya dan mengadukan semua kata-kata cercaan yangdiucapkan ayahnya. Mendengar cerita anaknya itu, si ibu sedih sekali, terutama karena suaminyasudah melanggar sumpahnya dengan kata-kata cercaan yang dia ucapkan kepada anaknya itu. Siibu menyuruh anaknya agar segera pergi mendaki bukit yang terletak tidak begitu jauh darirumah mereka dan memanjat pohon kayu tertinggi yang terdapat di puncak bukit itu. Tanpa bertanya lagi, si anak segera melakukan perintah ibunya itu. Dia berlari-lari menuju ke bukittersebut dan mendakinya.Ketika tampak oleh sang ibu anaknya sudah hampir sampai ke puncak pohon kayu yangdipanjatnya di atas bukit , dia pun berlari menuju sungai yang tidak begitu jauh letaknya darirumah mereka itu. Ketika dia tiba di tepi sungai itu kilat menyambar disertai bunyi guruh yangmegelegar. Sesaat kemudian dia melompat ke dalam sungai dan tiba-tiba berubah menjadi seekor ikan besar. Pada saat yang sama, sungai itu pun banjir besar dan turun pula hujan yang sangatlebat. Beberapa waktu kemudian, air sungai itu sudah meluap kemana-mana dan tergenanglahlembah tempat sungai itu mengalir. Pak Toba tak bisa menyelamatkan dirinya, ia mati tenggelamoleh genangan air. Lama-kelamaan, genangan air itu semakin luas dan berubah menjadi danau
yang sangat besar yang di kemudian hari dinamakan orang Danau Toba. Sedang Pulau kecil ditengah-tengahnya diberi nama Pulau Samosir 
 TERJEMAHANNYA KE DALAM BAHASA INGGRIS :In ancient times was a farmer named Toba secluded in a valley of sloping andfertile. Farmers were working on fields of rice and for the purposes of his life.Besides working on his farm, he sometimes went fishing in the river which is not farfrom his home. Each time he was fishing, it's easy fishing in the river which he gotfor it was clear a lot of fish. Pancingannya he cooked the fish from to eat.One afternoon, after returning from the fields Toba went straight to the river forfishing. But long enough he did not provoke any fish gets.Events like that, never experienced before. Because usually fish in the river waseasy he was fishing. Because already too long no one to take the bait his line, hebecame upset and decided to stop fishing, but when he was about to draw his line,it suddenly struck by the fish and reel it interesting that much ketengah riverfishing.His heart had already upset turned into joy, Because he knows that the fish grabbedthe pole it is a big fish. After a while he let his line is pulled back and forth, then thefishing was snatched, and there was a big fish hanging and thrashing around at theend of fishing line. Quickly he pulled the fish to shore so as not to loose. Smilinghappily as he took off his line from the eyes of the fish's mouth.At the time he was off the hook, the fish can look at it meaningfully, then placed itsomewhere and Toba into the river to bathe.Feeling very happy because it had never got that big fish and Smiling imagine howgood he'll fish it when it's baked. It was getting dusk Toba leave the river to gohome, and arrived home Toba bring immediate results pancingannya big fish to thekitchen. When he was about to light a fire for grilling fish, firewood was gone. Sheimmediately went out to get firewood from under the under the house. Then,carrying a few pieces of firewood she climbed back into the house and went straightto the kitchen.At Toba reached the kitchen, she was surprised at all because the big fish havegone missing alias, but that was a former fish where there are a few gold coins. Toba was surprised and wondered experiencing a strange situation, he left thekitchen and into kekamar.When Toba opened the bedroom door, her blood suddenly tersirap because in thatroom stood a woman with long and curly hair, the woman was combing her hair asshe stood facing the mirror hanging on the bedroom wall. A moment later the woman suddenly turned around and looked at Toba who looked puzzled andfascinated all at once because the woman's face pretty incredible.Because it was late, she asked that the lights lit. After Toba turn on the lights, heinvited her to accompany him kedapur because he wanted to cook rice for them.While waiting for the rice is cooked, as told by her that she is the incarnation of thegreat fish that had gained him when fishing in a river. Then explain also that severalpieces of gold which is located in the kitchen that is the incarnation of the scales.After several weeks she states willing to accept her application on the condition of  Toba must swear that the rest of his life he would never bring his wife myangincarnates the origin of the fish. After he had swore so, they marry.A year later, they were blessed with a son who they named Samosir. Sngat spoiledboy that resulted in the boy's mother is less good tempered and lazy.Once large enough, the boy told his mother drove rice every day for his father whoworked in the fields. However, he often refused to work on that task so that hermother was forced to deliver rice to the fields yanng.One day, the boy told his mother again to deliver rice to the fields for his father. Atfirst he refused, but because of continued forced her mother, the boy went angrilyto deliver the rice, on the road most of the rice and side dishes he ate. Arriving inthe fields, the rest of the rice which was only a little he gave to his father. Weaccept it, dad was feeling very hungry because the rice was delivered late, then thefather became very angry when he saw the rice given to him were the remnants.Increasingly anger when his son confessed that he who takes up most of that rice. The father lost patience and he's so at his son, saying: "Son of impudent. Notungrateful. You really female progeny derived from the fish! "Sobbing, the boy ran home to find her mother at home. To his mother hecomplained that he was beaten his father and complained all the words spoken byhis father's reprimand. Listening to his son, the mother is very sad, especiallybecause her husband had violated his oath with the words of invective which he sayto his son. The mother asked her child to immediately go up the hill that is locatednot so far from their homes and climb the highest trees located on the top of thehill. Without asking again, the child's mother immediately take command. He rantoward the hill and climb it.When seen by the mother her son had almost reached the top of the climb a tree onthe hill, he ran towards the river are not so far away from their homes. When hearrived at the river of thunder accompanied by lightning that megelegar. A momentlater he jumped into the river and suddenly turned into a big fish. At the same time,the river was a big flood and the fall is also a very heavy rain. Some time later, the river was already overflowing everywhere and tergenanglah valley where the flows. Mr. Toba could not save himself, he was drowned by a pool of water. Overtime, the pool water was wider and turned into a huge lake that later called theLake Toba. Being a small island in the middle named Samosir

Kumpulan MUSIK TRADISIONAL BETAWI

Posted: 02 May 2012 08:04 AM PDT

KUMPULAN MUSIK TRADISIONAL BETAWI
A. GAMBANG KROMONG
Dalam dunia musik Betawi terdapat perbauran yang harmonis antara unsur priburni dengan unsur Cina, dalam bentuk orkes gambang kromong yang tampak pada alat-alat musiknya. Sebagian alat seperti gambang kromong, kemor, kecrek, gendang, kempul dan gong adalah unsur pribumi, sedangkan sebagian lagi berupa alat musik gesek Cina yakni kongahyan, tehyan, dan skong.  Terbentuknya orkes gambang kromong tidak dapat dilepaskan dari Nie Hu-kong, seorang pemimpin golongan Cina.
Pada pertengahan abad ke- delapan belas di Jakarta, yang dikenal sebagai penggemar musilk. Atas prakarsanyalah terjadi penggabungan alat-alat musik yang biasa terdapat dalarn gamelan pelog slendro dengan yang dari Tiongkok. Terutama orang- orang peranakan Cina, seperti halnya Nie Hu-kong, lebih dapat menikmati tarian dan nyanyian para ciokek, yaitu para penyanyi ciokeks merangkap penari pribumi yang biasa diberi nama bunga-bunga harurn di Tiongkok, seperti Bwee Hoa, Han Siauw, Hoa, Han Siauw dan lain-lain. Pada masa-masa lalu orkes garnbang kromong hanya dimiliki oleh babah- babah peranakan yang tinggal di sekitar Tangerang dan Bekasi, selain di Jakarta sendiri.
Dewasa ini orkes gambang kromong biasa digunakan untuk mengiringi tari pertunjukan kreasi baru, pertunjukan kreasi baru, seperti tari Sembah Nyai, Sirih Kuning dan sebagainya, disamping sebagai pengiring tari pergaulan yang disebut tari cokek. Orkes gambang kromong biasa pula mengiringi teater lenong. Teater rakyat Betawi ini dalam beberapa segi tata pentasnya mengikuti pola opera Barat, dilengkapi dekor dan properti lainnya, sebagai pengaruh komedi stambul, komedi ala Barat berbahasa Melayu, yang berkernbang pada awal abad ke- duapuluh.

B. TANJIDOR

        Salah satu bentuk musik rakyat Betawi, tampak jelas pada orkes tanjidor, yang biasa menggunakan klarinet, trombon, piston, trompet dan sebagainya. Alat-alat musik tiup yang sudah berumur lebih dari satu abad masih banyak digunakan oleh grup-grup tanjidor.  Dewasa ini tanjidor sering ditampilkan untuk menyambut tamu-tamu dan untuk memeriahkan arak-arakan.

C. KERONCONG
Musik Betawi lainnya yang banyak memperoleh pengaruh Barat adalah keroncong tugu yang konon berasal dari Eropa Selatan. Alat-alat musik keroncong tugu masih tetap seperti tiga abad yang lalu, terdiri dari keroncong, biola, ukulele, banyo, gitar, rebana, kernpul, dan selo. Dalam hal kosturn ada satu hal yang unik, yaitu tiap mengadakan pertunjukan dirnana saja dan kapan saja, para pernainnya selalu mengenakan syal yang dililitkan pada leher masing-masing. Sedangkan para pemusik wanita mengenakan kain kebaya.

D. GAMELAN

        Pada gamelan ajeng, di samping ada pengaruh Sunda juga tampak adanya unsur Bali seperti pada salah satu lagu yang biasa diiringinya yang disebut lagu Carabelan atau Cara Bali. Pada awalnya garnelan ini bersifat mandiri sebagai musik upacara saja. Dalarn perkembangan kemudian biasa digunakan untuk mengiringi tarian yang disebut Belenggo Ajeng atau Tari Topeng Gong. Orkes ini juga berfungsi sebagai pengiring wayang kulit atau wayang wong yaitu salah satu unsur kesenian Jawa yang diadaptasi oleh masyarakat Betawi terutama di pinggiran Jakarta.


Informasi Coretan Terkait:
Surat Perjanjian Kontrak rumah
Ilmu Islam Fiqih Thaharah

Selasa, 01 Mei 2012

webmuara

webmuara


Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Posted: 30 Apr 2012 04:55 AM PDT

 
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH



Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
Pasal 6
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
 
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   


                  …………………..                                          ……………………….

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI       :

  1. NAMA            :
UMUR :
ALAMAT        :
PEKERJAAN  :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK I

  1. NAMA            :
UMUR             :
ALAMAT        :
PEKERJAAN  :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK II

PIHAK KE I MENGONTRAKAN RUMAH TERSEBUT KEPADA PIHAK II DENGAN KESEPAKATAN HARGA PER TAHUN……………(……………………..).
PENGONTRAK (PIHAK KE II) MENGONTRAK SELAMA……..TAHUN.
PIHAK KE II MENGONTRAK DENGAN FASILITAS YANG ADA DAN TIDAK BERHAK MERUBAH ATAU MENGGANTI BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK KE I.
APABILA HABIS MASA KONTRAK, PIHAK KE II MENGEMBALIKAN RUMAH TINGGAL TERSEBUT, KECUALI ADA KESEPAKATAN BERIKUTNYA.
BIAYA REKENING LISTRIK, AIR PDAM DAN KETENTUAN RT LAINNYA WAJIB DIBAYAR PIHAK II SETIAP BULANNYA.

DEMIKIAN SURAT PERJANJIAN INI DIBUAT DENGAN KESADARAN DAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK TANPA TEKANAN PIHAK LAIN.
HAL-HAL DILUAR KETENTUAN TERSEBUT MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK KE II.




SURABAYA,………………2011



SAKSI                                                 PIHAK KE II                                      PIHAK KE I




(……………..)                                    (………………..)                                (.…………....)


Informasi Bisnis:

Ilmu Islam Fiqih Thaharah

Posted: 30 Apr 2012 04:47 AM PDT


Ilmu Islam Fiqih Thaharah

  1. Air yang suci dan menyucikan kepada yang lainnya, tidak makruh memakainnya.
    Air yang demikian disebut Air Mutlak yang jauh dari qoyyid (ikatan) yang tetap,jadi tetap dinamakan air mutlak bagi air yang mempunyai qoyyid munfak (terlepas) seperti air sumur, air hujan, air embun, air sumber dan air bersih dan air yang sudah hancur.
  1. air suci yang menyucikan, tapi makruh memakainnya untuk badan dan tidak makruh untuk pakaian, yaitu air yang di panaskan dengan sinar matahari. Menurut syara' air yang di panaskan sinar matahari hukumnya makruh apabila tempatnya selain emas dan perak seperti besi, tembaga dan timah. Apabila air yang panas tersebut menjadi dingin lagi maka hukumnya tidak makruh. Imam Nawawi memilih pendapat bahwa air tersebut hukumnya mutlak tidak makruh. Memakai air yang sangat panas atau sangat dingin hukumnya makruh sebagai mana air yang di panaskan.
  1. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan kepada lainnya, yaitu air musta'mal yakni air yang sudah pernah di gunakan untuk menghilangkan hadats atau najis, jika air tersebut tidak dapat berubah atau bertambah dari asalnya sesudah di anggap adanya air yang meresap pada sesuatuyang di basuh.

Termasuk air yang suci tetapi tidak menyucikan adalah air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya yang di sebabkan kecampuran benda benda suci, sehingga menghilangkan nama kemutlakan air tersebut, maka air tersebut di hukumi suci tetapi tidak menyucikan. Perubahan air tadi baik dengan panca indra atau dengan perkiraan, sebagaimana bila air tersebut kecampuran benda benda yang kebetulan sifatnya sama, misalnya kecampuran air tawar yang sudah hilang baunya atau kecampuran air musta'mal.

Apabila air yang berubah itu tidak sampai menhilangkan nama air mutlak seperti air sedikit mengalami perubahan di sebabkan bercampur benda suci atau air tadi berubah sebab campur dengan benda yang mempunyai sifat yang sama dengan air dan diperkirakan benda tadi berubah sifatnya tetapi tidak berubah keadaan air tersebut maka air tersebut hukumnya suci dan menyucikan.

Air yang berubah sebab berdampingan dengan perkara yang suci yang memungkinkan dapat di pisahkan atau dapat di lihat mata seperti bercampur dengan minyak meskipun beruhbahnya itu banyak maka hukum air tersebut suci. Begitu juga air yang yang berubah sebab bercampur dengan lumpur dan lumut serta benda benda yang ada di tempat mengenang dan mengalirnya air atau air yang yang berubah itu di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya maka air tersebut hukumnya suci.

4. Air Najis, yaitu air suci yang terkena najis. Air najis terbagi menjadi dua yaitu:
a- Air yang sedikit, kurang dari dua kulah yang terkena najis baik berubah
atau tidak.
b- Air yang banyak ( dua kulah atau lebih ) yang berubah sebab kemasukan
sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.




Informasi Bisnis:

Senin, 30 April 2012

webmuara

webmuara


Contoh Report Text Bahasa inggris

Posted: 30 Apr 2012 03:11 AM PDT

Contoh Report Text 
Beach Volleyball
General Classification
Beach volleyball began in California in 1950. At the time some people who had a vacation at the beach came up with an idea. They put up a piece of rope as a net and played volleyball. Shortly afterwards, many women and men liked to play it. Therefore, in 1985 the Volleyball Federation recognized it, and in the following year it organized an international beach volleyball competition in Rio de Jeneiro, Brazil.
Description
Beach volleyball and traditional volleyball look the same but actually they are different. What are the similarities and differences between them? The similarities are as follows. Games must be played on the courts of the same size, and they also have nets. The techniques of playing the games are almost the same. Every set of each game consists of 15 points. However, traditional volleyball has more players than beach volleyball. That is, it has 6 players while beach volleyball has only 2 players in each team. Besides, traditional volleyball can be played in a stadium, a sport hall, or anywhere outside. Beach volleyball is only played on the sand at the beach.
In Indonesia beach volleyball has begun to be more popular and interesting recently. International competitions have been held in several places such as Bali, Lombok, and Jakarta (Ancol). However, it should be introduced and developed further in other areas in Indonesia, especially areas of beautiful beaches like Maluku, Sulawesi, and Irian Jaya.
Source: Latihan Ujian Nasinal Paket 7, Jeta English Class
                                                                                                                


Informasi Bisnis:

Senin, 23 April 2012

webmuara

webmuara


Hidup Menjadi Seorang Sastra

Posted: 22 Apr 2012 08:12 AM PDT

Hidup Menjadi Seorang Sastra
Walau di kampus dalam lingkungan atau jurusan santarwan, itu menjadi kesan tersendiri bnyak orang mengatakan seorang sastra jorok kumuh morak-marik, sebenarnya pemikiran dan penilaian itu salah. Satra merupakan kebebasan berapresiasi dalam segala bidang tak terbatas.
Berpuisi, berpantun, cerita, melukis dll merupakan kesenagan tersendiri. Sastra itu berjiwa romantis dan kritis walau keliatanya morak marik dekil dah kumuh mereka itu cerdas dan gesit, mereka bicara memakai hati bukan duit.
Seutas coretan ini hanya sebagai tulisan yang kurajut dan kurakit dari hati.
seorang santra sejati selalu berkarya dan terus berkarya.

Catatan dalang wanataka

Informasi Bisnis:

Kopi Lampung

Posted: 22 Apr 2012 07:25 AM PDT

Kopi Lampung
Setiap tahun ada peningkatan dan penurunan, apa lagi dengan akan adanya musim sekitar bulan 4-6 sudah mulai memilih dan memilih hasil kopi yang segera akan dipanen intilah k'rennya mutil kopi. Dengan masa panen rakyat lampung tidak tanggung-tanggung, ada 2, 3 ton bahkan sampai 10 ton juga ada. maklum kebun kopinya bayak and lebar-lebar.hehe
Sejak kecil saya dihidupkan oleh kopi makan minum sampai saat ini dibesarkan oleh kopi, kopi lampung memang luar biasa. dari panen yang berton-ton. Tapi sayang oleh bos-bos yang harga kopi jadi permainan, kalau musim tiba harga kopi mulai turun kalau tidak musim harga kopi pun naik, sebagain besar ini hanya akal-akanlan pada pencari biji kopi.
Peroses Mutil kopi:

Hasil dari Biji Pilihan Kopi lampung
 
Informasi Bisnis Kopi:

Jumat, 20 April 2012

webmuara

webmuara


Makalah Tentang Nilai Pancasila

Posted: 19 Apr 2012 06:15 AM PDT


Makalah Pancasila

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini penulis susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan pancasila dengan judul " Hak dan Kewajiban Warga Negara dan HAM.
Terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Drs.Samsuddin pulungan M.Ag,selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini penulis susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan pancasila.



Padangsidimpuan, agustus 2010

BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul "Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Hak Asasi Manusia".
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
3. Jenis-jenis HAM
4. Perkembangan HAM
5. HAM dalam tinjauan Islam
6. Contoh-contoh pelanggaran HAM
7. Pengertian Hak dan Kewajiban
8. HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26
9. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.2 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan Hak dan Kewajiban Warga Negara.

BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian HAM
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"
2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.3 Jenis-jenis HAM
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:
• Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak asasi politik / Political Right
• Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

2.4 Perkembangan HAM
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.5 HAM dalam tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas'udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.6 Contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.7 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang berhak kita terima.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
2.8 HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26
• Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

• Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

2.9 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.



Informasi Bisnis: